Kasus pencemaran lingkungan akibat pembakaran limbah, membuat resah masyarakat yang tinggal di sekitar Industri pembakar limbah. Setidaknya, terdapat 40 kasus pencemaran udara yang disebabkan oleh pembakaran limbah yang terjadi di beberapa wilyaha di Kabupaten Tangerang.
“Ada sekitar 40 kasus pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang yang sedang kami tangani,” kata Bagian Pengawasan dan pengendalian limbah BLHD Kabupaten Tangerang, Arief Rachman kepada wartawan.
Dari jumlah itu, Satu diantaranya adalah kasus pembakaran yang diduga timah dari sebuah pabrik plastik di Jalan Sepatan Baru, Kecamatan Sepatan. Namun, kasus pencemaran linkungan yang diduga berasal dari pembakaran timah itu belum dia ketahui sepenuhnya.
“Kami baru mendapatkan informasi saja. Selain Sepatan, kasus pembakaran limbah juga terjadi di wilayah Teluk Naga,” ungkap Arief.
Mengantisipasi agar tidak lebih banyak lagi kasus pencemaran lingkungan yang di timbulkan dari pabrik pembakaran limbah, tambah Arief, BLHD bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan membentuk sebuah paguyuban yang tujuannya dapat meminimalisir adanya kegiatan pembakaran limbah ilegal. Kemungkinannya industri pembakaran limbah akan dicarikan lokasi yang jauh dari pemukiman sebagai alternatif agar tidak meresahkan warga.
Pantauan wartawan, selain di Sepatan dan Teluknaga, pencemaran lingkungan dari pabrik juga terjadi di wilayah lainnya seperti di wilayah Cikupa, Curug, Legok dan sejumlah kawasan industri lainnya.
Pembakaran Alumunium
Sementara itu polusi udara yang dilakukan oleh pembakaran logam limbah almunium, juga dikeluhkan masyarakat di wilayah Kota Tangerang, tepatnya di jalan Cadas Baru Kelurahan Periuk Jaya. Dari pabrik yang berdampingan dengan lokasi rumah makan sekaligus pemancingan itu, selalu muncul gumpalan asap hitam sehingga sering menggangu pengguna jalan yang melintas di jalan Cadas, terutama pada sore hari.
Bahkan, dampak dari kegiatan tersebut, beberapa lampu Penerangan Jalan Umum ( PJU) sering tidak berfungsi akibat debu yang menempel.
Informasi yang didapat dari warga setempat yang tidak mau ditulis namanya, beberapa warga dimana asap searah dengan angin dampak dari pembakaran mengotori rumah-rumah penduduk di perkampungan sebelah utara. “Dugaan sementara, pembakaran milik Uki itu tidak memiliki ijin resmi, dan ada oknum yang membekingi persahaan tersbut,” ungkapnya seraya mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan karena alasan keamanan.
Namun, ketika akan dikomfirmasikan Uki selaku pemilik selalu tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan. [MET]
Sumber:http://www.koranbanten.com/2009/01/10/polusi-udara-resahkan-masyarakat-tangerang/
10 Januari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar